Profil Hacked by N4Y4

Berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 33/PW/2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan, RSUD Kota Padangsidimpuan mempunyai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi sebagai berikut:
RSUD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan Kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat (emergensi) dan tindakan medik, yang berada dan berintegrasi dalam sistem Kesehatan daerah.
Dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menetapkan perencanaan program dan kegiatan RSUD;
- Menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan berdasarkan prinsip kemandirian dan kompetensi sesuai profesionalisme masing-masing pelaksana;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pelayanan dan kesekretariatan di RSUD;
- Memantau, menilai dan mengendalikan pelaksanaan penerapan standar pelayanan rumah sakit, standar pelayanan medis dan penerapan etika ruah sakit;
- Menyelenggarakan koordinasi dan Kerjasama fungsional dengan Dinas Kesehatan Daerah Kota Padangsidimpuan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam pelaksanaan tugas perumah sakitan;
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kesehatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota seuai dengan tugas dan fungsinya;
Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD menyelenggaran fungsi:
- Pelayanan medis;
- Pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Asuhan perawatan;
- Pelayanan rujukan;
- Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Struktur Organisasi
